KABARSUMBAR – KPU Kabupaten Sijunjung resmi mengumumkan rekrutmen untuk posisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 3.115 petugas akan dipilih dan ditempatkan di 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah tersebut.
Juni Wandri, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sijunjung, menekankan pentingnya rekrutmen KPPS dalam memastikan kesuksesan Pilkada. “KPPS merupakan ujung tombak di TPS, sehingga proses seleksi harus benar-benar teliti. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan petugas yang kompeten,” jelas Juni Wandri.
Jadwal Rekrutmen KPPS
- Pengumuman Pendaftaran: 17 – 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17 – 28 September 2024
- Penelitian Administrasi: 18 – 29 September 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September – 2 Oktober 2024
- Tanggapan Masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 5 – 7 Oktober 2024
Syarat Pendaftaran KPPS
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia antara 17 hingga 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi.
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah yang relevan.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih.
Proses pendaftaran dimulai pada 17 September 2024. KPU Sijunjung mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berkontribusi dalam Pilkada Serentak 2024. Pemilihan petugas KPPS yang tepat akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sijunjung.