Pasaman – Seorang nenek berusia 68 tahun, Saudah, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok pekerja tambang emas ilegal.
Peristiwa ini terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras aksi brutal tersebut.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Ini adalah pelanggaran HAM serius akibat pembiaran aktivitas tambang emas ilegal,” tegas Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana.
Menurut Calvin, negara dinilai gagal dalam pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Kejadian bermula saat Saudah menegur para pekerja tambang yang menggali di atas tanah miliknya.
Sempat berhenti, aktivitas tambang kembali berlanjut pada malam hari.
Saat mendatangi lokasi, Saudah diduga dilempari batu, dikeroyok, dipukul hingga pingsan, dan dibuang ke semak-semak di tepi sungai.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping,” jelas Calvin.
Kondisinya memprihatinkan, dengan wajah memar, tubuh sakit, dan pusing berat.
LBH Padang menduga aparat penegak hukum dan pemerintah setempat telah mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut.
Lokasinya yang dekat dengan kantor pemerintahan dan kepolisian menjadi sorotan.
LBH Padang mendesak penangkapan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektualnya, serta penerapan pasal pidana berlapis.
Polda Sumatera Barat juga diminta melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman.
Selain itu, LBH Padang meminta pemerintah daerah dan LPSK memberikan perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis bagi Saudah.
“Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban,” pungkas Calvin.





