Mahasiswa Solok Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK

Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Solok (AMS) dalam menolak revisi UU KPK dan KUHP di Gedung DPRD Kota Solok, Jumat 4 Oktober 2019. Foto : Fernandez

Kota Solok – Sejumlah mahasiswa di Kota Solok yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Solok (AMS) menggelar aksi damai menolak Undang-Undang KPK dan RUU KUHP di Gedung DPRD Kota Solok, Jumat 4 Oktober 2019.

Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi yang ada di kota Solok mengawali aksi damai dengan long march dari kampus UMMY Solok menuju kawasan Pasar Raya Solok, kemudian kembali berkumpul di depan kampus.

Usai long march, massa aksi kemudian bergerak menuju kantor DPRD kota Solok dengan konvoi menggunakan sepeda motor sampai kawasan KPU Kota Solok.

Peserta aksi damai kemudian berjalan kaki menuju gedung dewan tersebut, dan langsung melakukan orasi pada pukul 16.00 WIB.

Aksi mahasiswa dikawal langsung seratusan aparat Polres Solok Kota. Kapolres AKBP Ferry Suwandi pun langsung turun tangan.

Aksi mahasiswa sempat berjalan tegang saat seluruh peserta aksi bersikeras untuk masuk ke ruang sidang DPRD kota Solok.

Mahasiswa beralasan, ingin menyampaikan aspirasi secara langsung di ruang rapat dewan.

Keinginan mahasiswa mendapat penolakan dari pimpinan dan anggota DPRD kota Solok. Bahkan pimpinan DPRD Yutriscan dan Efriyon Coneng serta anggota DPRD Ramadhani Kirana Putra sempat berdebat dengan mahasiswa.

Negosiasi untuk menerima perwakilan peserta aksi sebanyak 20 orang ditolak mentah-mentah oleh mahasiswa.

Bahkan, Kapolres Solok kota juga langsung berupaya meyakinkan mahasiswa agar mengirimkan perwakilan bertemu dengan anggota DPRD.

“Kami sebagai lembaga dewan, siap menerima aspirasi seluruh masyarakat termasuk kalangan Mahasiswa, namun tentu dengan cara-cara yang etis dan tertib dan melihat kapasitas ruangan, jangan terpancing dengan cara-cara yang tidak benar,” sebut Yutris Can.

Setelah lebih kurang berdebat soal masuk ke ruangan DPRD, Akhirnya massa aksi dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok bersepakat untuk berdialog duduk bersama diatas aspal halaman kantor DPRD kota Solok.

Dalam penyampaian orasinya, Koordinator aksi Candra Irawan mengatakan, aksi yang dilakukan atas nama Aliansi Mahasiswa Solok dilakukan untuk menyampaikan tuntutan mahasiswa soal penolakan Revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP.

“Kita ingin, lembaga dewan yang ada di daerah sebagai representasi masyarakat tidak hanya diam terhadap upaya-upaya yang disinyalir untuk melemahkan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi dan RUU KUHP yang dinilai ‘nyeleneh’,” tegas Candra.

Menjawab hal itu, Yutriscan bersama anggota DPRD mengaku menyatakan dengan tegas untuk menolak aturan-aturan yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kita juga seirama dengan mahasiswa, pemerintah pusat juga harus mengusut tuntas kejahatan pembakaran hutan dan lahan, kasus penembakan mahasiswa dan kerusuhan di Wamena Papua yang menelan korban jiwa masyarakat Minang,” sebut Yutriscan.

Tuntutan mahasiswa akhirnya disepakati dengan dibubuhi tanda tangan oleh seluruh anggota DPRD Kota solok dengan surat resmi lembaga dewan untuk disampaikan langsung ke DPR-RI dan pemerintah pusat.


Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.