Opini  

Menyingkap Tabir Wacana Penundaan Pemilu

Oleh: Zhafran Hibrizi

Dok. Istimewa Zhafran Hibrizi

Padang – Sebagai negara demokrasi, pemilu menjadi salah satu ajang kontestasi demokrasi terbesar di suatu negara yang kemudian dilakukan secara berkala. Di Indonesia, belakangan ini tersiar wacana jika Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tahun 2027 dengan berbagai macam alasan. Hal ini tentu menjadi suatu kontroversi ditengah masyarakat.

Masyarakat menilai bahwa penundaan pemilu ini hanya sebagai cara mempertahankan posisi dan mematangkan strategi untuk kembali duduk di istana maupun senayan di periode berikutnya. Jika kita melihat dari sudut pandang hukum, menurut pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Dalam konstitusi Indonesia sudah jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ketika wacana penundaan pemilu ini direalisasikan, hal tersebut tentunya tak semudah membalikkan telapak tangan karena butuh proses yang panjang seperti amandemen Undang-Undang dan rentetan prosedur lainnya. Jika kita tilik dengan jadwal pemilu berikutnya yaitu tahun 2024 dan artinya waktu yang tersedia hanya 2 tahun lagi dalam upaya mewujudkannya, maka bisa dikatakan hal tersebut akan mustahil. Waktu selama 2 tahun merupakan waktu yang sangat singkat dalam konteks merumuskan dan mengesahkan suatu Undang-Undang yang baru.

Ketidakmungkinan ini semakin janggal karena yang mengusulkan penundaan pemilu tersebut berasal dari kalangan eksekutif. Pada prinsipnya, kalangan legislatiflah yang memiliki peran lebih vital dalam mengusulkan hingga perumusan Undang Undang, namun realitanya penundaan pemilu ini diusulkan oleh salah seorang mentri kabinet. dAlasan yabg dikemukakan ialah untuk menjaga stabilitas pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19 dan pemilu juga memiliki anggaran yang sangat besar dalam pelaksanaannya. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan untuk melakukan penundaan pemilu.

Mengingat jangka waktu pemilu berikutnya pada tahun 2024, tentu keadaan Indonesia tidak bisa didasarkan pada situasi saat ini. Hal ini dinilai bahwa penundaan pemilu tidak memiliki urgensi yang genting terkait penundaan pelaksanaannya. Penundaan Pemilu ini harusnya jika memang ditunda, maka ada hal yang darurat yang bisa mengganggu stabilitas negara dalam pelaksanaannya. Jika dengan pertimbangan tersebut, maka penundaan pemilu ini tidak memiliki urgensi yang valid untuk dilakukan.

Wacana penundaan pemilu ini juga menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam mengambil kebijakan, seperti
Pilkada serentak tahun 2020 pada saat angka penularan covid-19 sedang tinggi-tingginya, namun apa yang terjadi saat itu, Pilkada serentak di berbagai daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tertera, namun hasilnya Pilkada saat itu berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya.

Jika hal tersebut bisa dilaksanakan di situasi yang lebih genting, maka pemilu dua tahun lagi yang mana peluang kestabilan situasi akan semakin besar akan lebih stabil, mengapa harus ditunda? Hal inilah yang menjadi pokok pandangan masyarakat bahwa pemilu ini hanya jadi politisasi dari pemerintah semata dikarenakan tidak ada urgensi yang mendesak terkait penundaan pemilu tersebut.

Maka dari itu mengingat banyak hal yang perlu disiapkan jika memang pemilu ini ditunda seperti amandemen Undang Undang, revisi konstitusi, dan sebagainya, dengan jangka waktu yang singkat selama dua tahun harus rampung. Maka hal itu mustahil untuk dilakukan, karena dalam perubahan Undang Undang memerlukan perencanaan dan eksekusi yang matang, terlebih didalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi pemerintahan  dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka rakyat juga harus turut serta dalam proses perubahan Undang Undang tersebut. Jika tidak, hal ini tentu akan mencederai konstitusi dan demokrasi negara serta disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, maka penundaan pemilu 2024 tidak perlu untuk dilakukan

(Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Andalas)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.