Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan kembali komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam Seminar Nasional yang bertema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6).
Arief menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya seharusnya tidak dipandang sebagai beban negara.
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali, mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar, tanpa dipungut biaya,” kata Arief.
Menurutnya, hal ini bukan semata-mata soal anggaran, melainkan komitmen terhadap bangsa, negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan.
“Bukan semata-mata soal otak-atik anggaran, melainkan soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan dan keadilan, yang menjadi pilar prinsip konstitusi kita,” imbuhnya.
Arief juga menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan adalah amanat konstitusional dan panggilan moral.
“Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,” ujarnya.
Dia melanjutkan hal ini adalah kebutuhan strategis dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat dan berdaya saing.
“Dan kebutuhan strategis yang niscaya dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat dan memiliki gaya saing,” ucap dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Putusan ini memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta dan negeri tidak memungut biaya.
Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Dalam pertimbangannya, hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon mendalilkan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” di Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
“Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ucap Enny.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.