Monev KIP Lakukan Instrumen Penilaian Badan Publik dengan E-Monev

Monev KIP akan nilai enam indikator keterbukaan informasi Sumber: antaranews.com)

Kabarsumbar.com – Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pusat (Monev KIP) 2022 menilai  enam indikator keterbukaan informasi badan publik terhadap tujuh kategori badan publik.

Pada pelaksanaan Monev KIP 2022, akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Instrumen penilaian yang digunakan menggunakan sistem e-monev. Melaui sistem ini, badan publik dan masyarakat luas nantinya dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian.

Instrumen e-monev juga digunakan sebagai basis data dalam uji coba penyusunan peta digital dalam menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi, di tingkat pusat serta daerah.

Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), mengatakan “Di Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang baru ini, ada enam indikator. Pertama adalah sarana dan prasarana, kedua adalah kualitas informasi, ketiga adalah jenis informasi, keempat adalah komitmen organisasi, kelima adalah inovasi dan strategi, dan yang keenam adalah digitalisasi,” ucapnya, dalam acara bertajuk, “Launching Kick Off E-Monev KIP 2022”, di Pullman Hotels and Resorts, Jakarta, Rabu.

Sementara tujuh kategori badan publik yang akan dinilai oleh KI Pusat terdiri dari badan publik tingkat kementerian,  lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, lembaga nonstruktural, badan usaha milik negara, dan partai politik.

Pada acara tersebut Donny menegaskan, komitmen serta adanya keinginan berkolaborasi antara lembaga badan publik dengan Komisi Informasi Pusat menjadi hal penting.

“Kalau bisa, komitmen skalanya diperbesar,” ucap Donny.

Adanya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun ini dimaksudkan untuk menilai badan publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat. Hal ini terkhusus pada badan publik negara.

“Publik punya hak untuk mengetahui informasi, dan badan publik punya kewajiban untuk memberi informasi kecuali informasi yang dikecualikan,” ucap Donny.

Pada penyampaiannya, Donny mengingatkan bahwa badan publik mempunyai tanggung jawab dalam menyediakan informasi yang berkualitas di tengah derasnya arus informasi. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya media sosial. Hal ini untuk mencegah terjadinya disinformasi, misinformasi, dan hoaks.

Donny juga menegaskan agar setiap badan publik yang akan dimonitor dan dievaluasi agar bersikap kooperatif dalam menjawab dan mengikuti semua tahapan. Bentuk kesertaan badan publik dalam mengikuti Monev 2022 merupakan bentuk lain dari komitmen badan publik untuk terbuka.

“Kami memohon partisipasi dari badan publik. Dukungan ini betul-betul kami harapkan untuk mewujudkan peta keterbukaan informasi publik di Indonesia,” ucap Donny.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.