Padang – Seorang muncikari protitusi online sesama jenis anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolresta Padang.
“Saat ini AN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda pada Jumat, 23 Juli 2021
Rico menambahkan, penahanan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban AV dengan sebelumnya kasus tersebut terungkap ketika AN dan AV sempat terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru.
ia juga menjelaskan bahwa AV merupakan pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Padang dan AN salah seorang karyawan swasta yang saat itu diantar warga ke Mapolresta Padang. Pertengkaran tersebut diduga karena ada ketidaksesuaian kesepakatan ketika pelaku AN menjual AV.
“Karena dipicu permasalahan setoran prostitusi online yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka,” katanya.
Akibat dari perlakuannya AN dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.