Pariaman – Mulai Besok, Selasa 9 Juni 2020, Masuk Pantai Pariaman akan dikenakan Retribusi, hal ini sejalan dengan dimulainya fase Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19 atau new normal, untuk Provinsi Sumatera Barat yang juga diikuti oleh Pemerintah Kota Pariaman.
“Kita menerapkan retribusi ini sekaligus untuk membatasi pengunjung di objek wisata pantai untuk menghindari keramaian yang tidak terkendali dan juga sebagai langkah meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Pariaman,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Alfian, ketika memantau dan berkoordinasi dengan sektor terkait, yang berlokasi di Muaro Pantai Gandoriah sampai Pantai Kata, Senin 8 Juni 2020.
Peninjauan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau, dan jajaran, Kepala Dinas Perhubungan, Yandrileza, dan jajaran, Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar, Murfida, dan jajaran.
“Untuk penarikan retribusi ini nantinya akan dipungut oleh petugas yang ditunjuk yang berada di pintu masuk pantai, dimana ada dua pintu masuk untuk memasuki kawasan pantai, pertama terletak di Muaro Pantai Gandoriah dan satu lagi di pintu masuk Pantai Kata,” ucap Alfian.
“Untuk besaran nominal Retribusi masuk pantai di Kota Pariaman, untuk Dewasa sebesar Rp5.000 dan Anak-Anak sebesar Rp3.000, belum termasuk Retribusi Parkir, sesuai dengan kendaraan yang dibawa pengunjung,” lanjutnya.
“Kita berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh pengunjung dan masyarakat luas, sehingga kebijakan ini dapat kita laksanakan dengan baik. Khusus untuk wisata ke Pulau, kita menunggu uji dari Dinas perhubungan tentang kelayakan Kapal Wisata yang akan mengangkat wisatawan ke Pulau Angso Duo, begitu juga dengan ongkos kapal dan retribusi nya akan kita bahas lebih lanjut,” tutupnya.
Untuk para pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki Pantai Gandoriah, Wajib memakai masker, kemudian mereka juga akan diukur suhu tubuhnya dan juga disediakan wastavel portable untuk mereka mencuci tangan pake sabun.