Mulai Hari Ini, Kota Padang Lakukan Penyekatan di Empat Titik Perbatasan

Foto : internet

Padang Mulai Selasa, 13 Juli 202 diberlakukannya penyekatan pada perbatasan-perbatasan yang ada di Kota Padang. Pasalnya Kota Padang masuk kedalam 15 Kabupaten dan Kota luar Jawa dan Bali kategori PPKM Darurat.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, saat ini terdapat empat titik pos penyekatan, guna mengantisipasi masuknya masyarakat yang berada dari luar Kota Padang.

“Keputusan ini kita ambil kemarin bersama Walikota Padang dan Forkopimda Kota Padang. Ada empat pos penyekatan yang kita dirikan di sejumlah titik perbatasan,” kata Imran Amir di Padang.

Ia menjelaskan, empat titik pos penyekatan tersebut diantaranya pada perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman sebanyak dua pos, dan perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan satu pos serta perbatasan dengan Kabupaten Solok satu pos.

“Personil gabungan yang diterjunkan akan melakukan penjagaan selama 24 jam, guna menekan mobilitas masyarakat. Untuk petugas kita bagi menjadi tiga shift setiap harinya,” kata Imran.

Sesuai aturan, bagi pengendara yang menuju Kota Padang tetap diperbolehkan masuk hanya yang menyertakan tes Anti Gen H-1 atau PCR H-2, dan surat vaksin.

“Sesuai aturannya, yang boleh masuk ke wilayah PPKM Darurat hanya yang dapat menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR, dan surat vaksin,” sebut Imran.

Pihak kepolisian dan pemerintah juga membatasi gerak mobilitas dari jalur laut, yakni Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara Kota Padang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.