Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar Apel Ikrar Bersama Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020, dikarenakan berdasarkan surat edaran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 Maret 2020 yang berisikan tentang bahwasanya Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 agar melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN di hall Kantor Bupati Padang Pariaman pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Apel ini dipimpin langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri, dalam sambutannya, ia mengatakan netralitas ASN mengacu pada pemahaman bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada siapapun sehingga pegawai ASN dapat melaksanakan pelayanan publik secara profesional.
“Menjelang pilkada serentak ini, tentunya akan menguras energi dan emosi sebagian besar masyarakat, dan disinilah peran penting ASN untuk turut secara aktif menjaga dan memelihara kondusifitas, mencegah timbulnya masalah dan tidak terjebak dalam keberpihakan yang dapat memprovokasi masyarakat sehingga berakibat pada rusaknya persatuan dan kesatuan,” teranngya.
Ia juga menambahkan perhelatan pilkada hakekatnya merupakan momen terbaik untuk memilih dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi daerah.
“Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan cara-cara cerdas yang mendidik bagi masyarakat bukan dengan menjual isu-isu yang dapat menimbulkan kegadugan dalam masyarakat dan disinilah peran penting masyarakat,” sambungnya.
Ia juga menghimbau untuk seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Padang Pariaman untuk lebih cermat dan cerdas dalam menggunakan media sosial, jangan sampai pelanggaran terhadap netralitas akibatkan gangguan pada status kepegawaian.
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar lebih cermat dan cerdas dalam menggunakan sosial media karena kesalahan dalam menggunakan sosial media dalam pilkada dapat menjadi bumerang bagi kita semua, dapat dicontohkan ketika kita menyukai dan membagikan kiriman kegiatan kampanye salah satu pasangan calon maka ini sudah menjadi pelanggaran, oleh karenanya jangan sampai pelanggaran terhadap netralitas mengakibatkan gangguan pada status kepegawaian, juga dalam menghadiri sebuah acara dikhususkan kepada camat, walinagari dan seluruh jajaran agar selalu memilah dan memilih acara yang harus didatangi,” tutupnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Jonpriadi mengatakan, tujuan apel ikrar bersama ini merupakan bentuk komitmen bagi seluruh pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
“Netralitas ASN merupakan salah satu azas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, sehingga sikap netralitas ASN diharapkan akan membantu ASN dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan terhindasr dari kemungkinan dikenai sanksi yang akan merugikan ASN itu sendiri,” tutupnya.
Kemuadian acara tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.