Panwaslu Padang Pariaman Gelar Sosialisasi Pemilu Partisipatif

Sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Partai Politik dan media massa se-Kabupaten Padang Pariaman digelar oleh Panwaslu. Foto : Rizki Pratama
Sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Partai Politik dan media massa se-Kabupaten Padang Pariaman digelar oleh Panwaslu. Foto : Rizki Pratama
Sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Partai Politik dan media massa se-Kabupaten Padang Pariaman digelar oleh Panwaslu. Foto : Rizki Pratama
Sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Partai Politik dan media massa se-Kabupaten Padang Pariaman digelar oleh Panwaslu. Foto : Rizki Pratama

Menghadapi Pemilihan Umum 2019, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar sosialisasi Pemilu partisipatif, Rabu (20/12/2017)

Kegiatan Pengawasan pemilu itu dihadiri oleh Partai Politik (Parpol) dan media massa yang ada di Kabupaten Padang Pariaman bertempat di Al Madinah, Bypass.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Banwaslu Sumatera Barat Vifner selaku narasumber.

Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, Zainal abidin mengatakan, Pemilu belum tentu ada jika tidak ada Parpol yang akan bertarung dalam pemilihan.

“Partai politik akan mengerahkan semua kemampuan nya dan mengirim kader-kader yang berpotensial untuk bertarung di pemilu 2019 untuk menjadi anggota DPRD kabupaten Padang Pariaman,” katanya.

Zainal menambahkan, peran media massa sangat berpengaruh dalam proses pemilihan tersebut. Pasalnya, menurut Zainal, media massa yang akan mempublikasikan mulai dari rancangan pemilihan umum hingga selesainya penyelenggaraan pemilu.

“Tanpa media masyarakat tidak akan tau mengenai jalannya pemilu dengan adanya media masyarakat akan tau bagai mana jalannya pemilu, proses pemilu, bagaimanacara pengawasan pemilu dengan begitu masyarakat akan tau pentingnya pemilu tersebut,” jelas Zainal.

Sementara itu, Komisioner Banwaslu Sumbar, Vifner menyebutkan, dalam waktu dekat, Panwaslu akan berganti nama menjadi Banwaslu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, karena kedudukan lembaga penyelenggara harus diperkuat.

“Undang-undang no 7 tersebut memposisikan Banwaslu harus memperkuat jajarannya sampai kebawah agar lebig agresif lagi, karna kunci kesuksesan pemilu bukan hanya tanggung jawab dari KPU lagi, jiga ada Partai politik yang merasa di rugikan maka langsung saja melapor ke Banwaslu Padang Pariaman jika pengaduan memenuhi syarat kita akan bawa ke pengadilan untuk disidangkan, maka dari itu partai politik tidak lagi binggung harus kemana harus mengadu,” tegasnya.

Vifner menyebut, jika dari kaca mata Banwaslu, aplikasi Sipol yang digunakan oleh KPU bukan menjadi patokan dalam verifikasi. Namun, Sipol hanya menjadi syarat dalam proses tersebut.

KPU sendiri perlu memastikannya secara manual ke lapangan. “Karna Sipol masih ada kekurangan dan belum sempurna sehingga ada salah satu partai dan pertama di Sumatera Barat tepatnya di Sijunjung yang meloporkan permasalahan dalam Varifikasi Partai,” pungkas Vifner.

[Rizki Pratama]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.