KABARSUMBAR – Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak setiap warga negara. Hal ini mengindikasikan ketidakmampuan negara dan aparaturnya dalam menjalankan kewajiban, baik melalui tindakan langsung maupun kelalaian terhadap hak warga negara.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, LBH Padang telah menangani 24 kasus pelanggaran HAM. Kasus-kasus tersebut tercatat antara 1 Januari hingga 10 Desember 2024, dengan LBH Padang aktif mendampingi proses penyelesaiannya.
Menurut catatan LBH Padang, jenis pelanggaran terbagi dalam beberapa kategori. Di antaranya, 10 kasus perselisihan hubungan industrial, 4 kasus kekerasan aparat, 3 kasus DPO kekerasan seksual, 2 kasus penyiksaan, 2 kasus kriminalisasi, 2 kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta 1 kasus terkait lingkungan. Dari jumlah ini, 10 kasus melibatkan pihak kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung hak asasi warga negara. Keterlibatan instansi negara dalam pelanggaran ini memicu perdebatan mengenai peran mereka dalam penegakan HAM.
Indira menambahkan bahwa tantangan utama dalam penanganan kasus HAM adalah ketidakefektifan pertanggungjawaban dan rumitnya proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan instansi pemerintah.
“Seringkali kasus yang melibatkan instansi negara sulit diproses lebih lanjut karena adanya pemahaman yang keliru mengenai HAM, serta sikap instansi yang merasa tidak melanggar hak asasi manusia, padahal telah melampaui batas kewenangan mereka,” kata Indira, dikutip gentaandalas.
Indira juga menyoroti tiga isu penting yang perlu mendapat perhatian lebih dari masyarakat, yaitu penyiksaan, hak hidup, dan kekerasan seksual. Kasus Kuranji Berdarah, yang berujung pada kematian Afif akibat kekerasan aparat kepolisian, menjadi contoh penyiksaan yang mengkhawatirkan. Selain itu, konflik lahan petani Nagari Kapa, Pasaman Barat, serta penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang, menjadi masalah hak hidup yang belum tuntas. Terakhir, masalah kekerasan seksual yang sering kali diprioritaskan dalam kasus-kasus viral, namun masih banyak kasus yang belum terselesaikan, menciptakan persepsi negatif tentang ruang aman bagi perempuan di Sumbar.






