Bukittinggi – Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar rapat koordinasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk pembangunan ruas Jalan Tol Bukittinggi-Sicincin, Senin (8/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Balaikota Bukittinggi ini menjadi langkah awal untuk memetakan inventarisasi isu serta potensi kendala dalam proyek strategis nasional tersebut.
Bupati Agam, Benni Warlis, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan fase pertama dari empat tahapan strategis pembangunan. Saat ini, pemerintah tengah menjalankan studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta penyusunan DPPT secara simultan.
“Ini baru tahapan awal. Kami berupaya menyatukan persepsi, menampung aspirasi, serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang mungkin timbul selama proses pembangunan,” ujar Benni.
Ia menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pemangku kepentingan, terutama di wilayah yang terdampak langsung seperti Kecamatan Sungai Pua, Candung, dan Banuhampu.
Benni berharap forum ini menjadi ruang dialog produktif agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Mari kita manfaatkan forum ini untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi. Fokus kita adalah memastikan pembangunan berjalan lancar tanpa mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan langkah tersebut, Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias, menyatakan dukungan penuh terhadap proyek ini. Ia meyakini jalan tol tersebut akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Ramlan menjamin seluruh proses pembebasan lahan, baik untuk tanah maupun tempat usaha, akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah berkomitmen memberikan ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak.
“Kami ingin pembangunan berjalan tanpa merugikan pemilik tanah maupun pelaku usaha. Setiap proses akan dipelajari secara saksama agar tercapai solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkas Ramlan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, jajaran Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat, serta perangkat daerah terkait dari Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
Selain itu, hadir pula sejumlah pemangku kepentingan lokal, mulai dari camat hingga wali nagari dan perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk memberikan masukan terkait rencana pembangunan.






