Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka !

Foto : internet

Jakarta – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sepuluh resmi dibuka oleh Pemerintah, agar tercapainya target kuota penerima untuk tahun anggaran 2020 sebesar 5.597.183 orang.

“Dengan demikian, lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Sabtu, 26 September 2020.

Perencanaan tersebut, saat pendaftaran gelombang 10 yang telah dibuka sejak Sabtu pukul 12.00 WIB, hanya menerima sebanyak 116.261 orang yang terpilih.

Bagi calon yang berminat sudah bisa mendaftar  melalui laman resmi program “www.prakerja.go.id.” sesuai ketentuan yang telah ditetapi.

11 April 2020 saat dimulainya Program Kartu Prakerja, yang secara resmi telah menyerap 98 persen dari total kuota penerima Kartu Prakerja tahun 2020 .

Tecatat, total penerima Kartu Prakerja saat ini pada gelombang 9 pada 21 September 2020, telah mencapai 5.480.918 orang.

Pada jumat, 25 September 2020 tepat pukul 09.00 WIB, jumlah pendaftar mencapai 30.044.167 orang dibandingkan kuota penerima tahun 2020.

Ruang lingkup pendaftar program tersebut mencakup semua kabupaten/kota dalam waktu kurang dari tujuh bulan menandakan bahwa masyarakat sangat minat pada program ini.

“Pendaftaran yang mudah ini sangat penting untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat terhadap aneka pelatihan dalam rangka mendukung cita-cita SDM Unggul, Indonesia Maju,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja yang tidak menggunakan pelatihan pertama dalam 30 hari, maka hak pesertanyan bakal dicabut.

Sudah ebanyak 189.436 penerima yang telah dicabut kepesertaannya dari total seluruh penerima Kartu Prakerja sebanyak 5.480.918 orang.

Dari hal tersebur, sejumlah Rp 672,4 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Bagi penerima Kartu Prakerja dapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif dibayarkan secara bertahap dalam waktu empat bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulan, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk tiga survei evaluasi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.