Penetapan Pemenang Jingle Pilkada Sumbar 2024 Transparan, KPU Bantah Kecurangan

Foto : Internet

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah tudingan kecurangan dalam menentukan pemenang jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku dalam proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle Pilkada 2024.

“Faktanya, seluruh proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan,” ujar Jons, Senin, 27 Mei 2024.

Jons menjelaskan bahwa KPU Sumbar telah membentuk dewan juri yang terdiri dari Wirda Ningsih (ketua), Asnam Rasid, Wahyu Eka Saputra, Sudarmoko, dan Jons Manedi (ex officio) melalui Surat Keputusan (SK).

“Dewan juri ini telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas dan menetapkan pemenang jingle,” jelas Jons.

Penetapan pemenang jingle dilakukan pada 13 Mei 2024 dari 51 peserta yang mengirimkan karya ke KPU Sumbar. “Penilaian dilakukan secara objektif dan profesional oleh dewan juri,” kata Jons.

Jons menambahkan dari 51 karya, dewan juri menentukan 4 terbaik. Lalu, peringkat nominasi ditentukan oleh KPU Sumbar.

Jons menepis tudingan bahwa KPU Sumbar melakukan kecurangan karena tidak mengenal para peserta. “Proses penilaian dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Jons.

Pemenang lomba jingle Pilkada 2024 adalah Rika dari Padang. Jingle tersebut telah dilaunching pada 18 Mei 2024.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.