Peringatan Hari Santri, Jihan : Disayangkan Belum Ada UU Turunan

Foto : internet

Bandar Lampung – Satu tahun lebih keberadaan Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan turunannya.

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela memberikan catatan khusus pada peringatan hari santri 22 Oktober 2020.

“Peringatan hari pesantren saat ini saya ucapkan selamat hari santri nasional, Santri Sehat Negara Kuat. Saat ini kita apresiasi pemerintah karena sudah ada UU sendiri, yakni UU Pesantren No. 18 tahun 2019. Harapannya UU ini nantinya mendorong kesejahteraan pesantren Indonesia,” ujarnya.

Meski Jihan menyayangkan UU Pesantren belum ada aturan turunannya, tetapi ia berupaya untuk mendorong anggota DPD untuk pemerintah selesaikan aturan turunannya.

“Sudah sekitar setahun disahkan, namun pemerintah belum membuat aturan turunannya. Karena itu, sebagai anggota DPD saya mendorong pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunannya tersebut,” katanya.

Menurutnya, dari UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren antara lain peraturan presiden dan peraturan menteri.

“Hingga saat ini, turunan seperti perpres dan peraturan menteri terkait itu belum ada,” ujarnya.

Dengan adanya aturan turunan nanti, terusnya maka akan ada berbagai program untuk mendukung pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama dan ilmu pengetahuan dalam segera terealisasi.

“Sejumlah permasalahan pesantren di masa pandemi covid 19 ini misalnya, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri,” imbuhnya.

Ia menyayangkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam RAPBN tahun 2021 dihapuskan, pasalnya tahun 2020 ini, kita apresiasi pemerintah karena program BOP Pesantren masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Saya apresiasi pemerintah karena tahun ini BOP untuk dua tahap sudah dicairkan. Namun, tahun 2021 tinggal sebentar lagi dan pandemi covid 19 masih berlangsung. Sementara BOP Pesantren tahun depan sudah dihilangkan. Padahal, ini penting untuk membantu jutaan santri dan kiai yang ada di pondok pesantren menghadapi Pandemi. Jangan dibiarkan pesantren menghadapi Pandemi dengan dampak ekonominya sendiri tanpa campur tangan pemerintah,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui Kemenag telah mencairkan bantuan operasional selama dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan di masapandemi Covid-19 di akhir Agustus sebesar Rp930,84 miliar (35,8 persen).

Sedangkan tahap kedua pada awal Oktober mencapai Rp1,089 triliun (41,9 persen).
Bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ).

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.