Nasional

Segera UKK, Pansel Tetapkan 5 Calon Dirut LPP TVRI

67
×

Segera UKK, Pansel Tetapkan 5 Calon Dirut LPP TVRI

Sebarkan artikel ini
Kantor RRI. Foto : RRI
Kantor RRI. Foto : RRI

Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Direksi LPP TVRI resmi menetapkan lima kandidat yang lolos seleksi wawancara untuk posisi Direktur Utama (Dirut) Penggantian Antarwaktu (PAW) periode 2023-2028.

Penetapan ini tertuang dalam surat resmi nomor 15/PANSELDIREKSI/VI/2026 yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

Kelima kandidat yang melaju ke tahapan berikutnya adalah Bernardus Satriyo Dharmanto, Edy Setijono, Efianty Analisa, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Tubagus Fiki Chikara Satari.

Mereka terpilih setelah melalui rangkaian proses seleksi ketat yang mengacu pada Berita Acara nomor BA-03/PANSELDIREKSI/VI/2026.

Ketua Pansel, Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan bahwa tahap wawancara sebelumnya diikuti oleh 14 peserta dari total 16 orang yang lolos seleksi kompetensi.

“Wawancara hanya diikuti 14 orang karena satu peserta mengundurkan diri dan satu orang lainnya tidak hadir,” ujar Niken di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Niken memastikan penentuan kelulusan didasarkan pada integrasi nilai Assessment Test dari Assessment Centre POLRI yang digelar pada 18-19 Mei 2026, serta hasil wawancara.

Selain itu, Pansel mempertimbangkan masukan publik, rekam jejak digital dari Komdigi, hingga laporan dari PPATK guna menjamin integritas para calon.

“Kami melibatkan berbagai pihak dalam proses seleksi ini agar berlangsung transparan, termasuk mempertimbangkan masukan masyarakat dalam uji publik,” tambahnya.

Selanjutnya, kelima kandidat tersebut dijadwalkan mengikuti kegiatan internalisasi pada 4 Juni 2026.

Tahapan seleksi akan berlanjut ke Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) yang diselenggarakan pada 5 Juni 2026 di Gedung GPO LPP TVRI.

Proses seleksi jabatan Dirut LPP TVRI ini telah bergulir sejak 22 April 2026 dengan menjaring peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi media, profesional, hingga internal TVRI.

Niken menegaskan bahwa seluruh keputusan Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.