Nasional

Perkuat Daya Saing Ekonomi, Pemerintah Bahas RUU Pusat Finansial Internasional

85
×

Perkuat Daya Saing Ekonomi, Pemerintah Bahas RUU Pusat Finansial Internasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama Komisi XI DPR RI.

Inisiatif ini menjadi strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus menopang program Asta Cita.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, PFII akan berfungsi sebagai katalis untuk memperdalam sektor keuangan nasional.

“Pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia, mendorong inovasi jasa keuangan, serta memperluas akses pembiayaan bagi proyek strategis nasional,” ujar Purbaya dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Purbaya menilai Indonesia memiliki fondasi kuat untuk menjadi pusat keuangan dunia berbekal pasar domestik yang luas dan posisi geografis strategis.

Selama ini, Indonesia dinilai belum memiliki kawasan keuangan dengan standar tata kelola dan kepastian hukum yang setara dengan pusat keuangan global lainnya.

RUU ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Nantinya, PFII akan beroperasi sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global, namun tetap berada sepenuhnya di bawah kedaulatan NKRI.

Pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang mengelola fungsi pengawasan hingga pengadilan secara profesional dan independen.

RUU ini turut menawarkan berbagai kemudahan investasi, mulai dari aspek keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga perizinan.

Untuk menjamin kepercayaan investor, pemerintah akan membentuk Pengadilan PFII yang khusus menangani sengketa komersial internasional.

Penerapan praktik terbaik internasional tetap akan dilakukan dengan menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional melalui koordinasi erat bersama Mahkamah Agung.

Pemerintah menargetkan seluruh pembahasan RUU ini rampung dalam tiga bulan ke depan agar segera memberikan kepastian hukum bagi pembangunan ekonomi nasional.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.