Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor terkait kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar.
Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (2/9/2025).
Empat orang telah memenuhi panggilan penyidik dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Hari ini sudah empat orang memenuhi undangan kami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani.
Teddy menjelaskan, dua orang telah selesai dimintai keterangan, sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan hingga sore hari.
Dua orang lainnya meminta penundaan kehadiran dan dijadwalkan hadir pada Rabu (3/9/2025).
Penyegelan Kantor KONI Sumbar dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang dipimpin oleh Ronny Pahlawan.
Laporan tersebut diterima Polda Sumbar pada 30 Juli 2025 dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Peristiwa penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025.
Sekelompok orang yang mengklaim sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) menyegel pintu Kantor KONI Sumbar dengan rantai dan menempelkan tulisan “KONI SUMBAR DISEGEL”.
Polisi memastikan, pembukaan segel tidak akan mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.






