
Musisi Indonesia, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian dimedia sosial oleh penyidik Mapolres Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani diketahui sebelumnya memposting pada akun Twitternya ‘Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya – ADP’.
“Ya benar (Ahmad Dhani sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (28/11/2017) dikutip dari Merdeka.com.
Terpisah, Jack Lapian selalu pelapor menyebutkan, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pascapenyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Informasi yang diperoleh, rencananya Ahmad Dhani akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis 30 November 2017, mendatang. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka),” katanya.
Untuk diketahui, postingan itu sendiri diunggah Ahmad Dhani sekitar Maret lalu. Saat diperiksa, pada 10 Oktober 2017, lalu, Ahmad Dhani mengaku tak menyesal atas postingannya tersebut.
“Pernyataan saya tegas, itu memang twit saya, dan saya tidak menyesal dengan pernyataan itu karena para pendukung tindak pidana memang harus diludahi,” kata Dhani.
Ahmad Dhani berdalih unggahan itu tidak menyudutkan pihak manapun. Sehingga, menurut Ahmad Dhani, kurang tepat bila ada pihak-pihak yang melaporkannya.
Selain kasus ini, Ahmad Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.