HukumKota Sawahlunto

Polres Sawahlunto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ternak Warga

167
×

Polres Sawahlunto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ternak Warga

Sebarkan artikel ini

Sawahlunto – Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto meringkus dua pelaku pencurian ternak berinisial A dan M. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri empat ekor kambing milik warga di Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Kasus ini terungkap saat korban mendapati empat ekor kambingnya hilang pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban segera melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan pelaku A membawa kabur ternak menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

Keterangan saksi di lapangan memperkuat bukti tersebut, di mana pelaku terlihat memasukkan kambing ke dalam karung sebelum melarikan diri. Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan intensif hingga melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, tim berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan penggerebekan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Sawahlunto.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Doni Rahmadian, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat personel di lapangan. Koordinasi lintas wilayah dengan Polresta Padang dinilai sangat efektif dalam mempercepat pengejaran pelaku.

“Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Bara bersama Unit Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu singkat,” ujar Doni.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita empat ekor kambing hasil curian, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2678 SFQ, satu sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah keranjang rotan sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut.

Kedua pelaku kini terancam hukuman sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polres Sawahlunto juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan mereka.

“Polres Sawahlunto berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” pungkas Doni.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.