Jakarta – Korlantas Polri menegaskan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik tetap berlaku meski BPKB digital (e-BPKB) telah diluncurkan.
Hal ini untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait keabsahan BPKB fisik.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan berlaku,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, Jumat (21/11/2025).
Sumardji memastikan Korlantas Polri tidak menghilangkan BPKB fisik.
Menurutnya, e-BPKB hadir sebagai peningkatan layanan dengan keamanan yang lebih baik.
Masyarakat juga akan lebih mudah dalam memiliki data digital dan validasi BPKB melalui gawai.
Dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB fisik.
Keamanan e-BPKB lebih terjamin karena tersimpan dalam sistem terintegrasi dan sulit dipalsukan.
Data kendaraan juga dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat.
Sumardji mengakui, literasi digital yang belum merata menjadi tantangan.
Hal ini menyebabkan keraguan sebagian masyarakat terhadap dokumen elektronik.
Ditregident Korlantas terus memperluas edukasi melalui berbagai saluran.
Unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, hingga media sosial dilibatkan.
Sosialisasi ini bertujuan agar publik memahami e-BPKB sebagai inovasi modern. BPKB fisik tetap berlaku.
Korlantas Polri optimistis penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan meningkat. Proses administrasi kendaraan diharapkan menjadi lebih aman, modern, dan terintegrasi.






