Padang – Lapas Kelas IIA Muaro Padang, Sumatra Barat, menggelar program rehabilitasi pemasyarakatan bagi 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba.
Program ini merupakan upaya membantu WBP terlepas dari jeratan narkoba dan kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan baru.
Tahap pertama rehabilitasi telah diikuti 70 WBP, dan tahap kedua saat ini tengah berlangsung dengan melibatkan 70 WBP lainnya. “Target kami 140 WBP, dibagi dua tahap, 50 peserta rehabilitasi sosial dan 20 rehabilitasi medis,” jelas Kalapas Kelas IIA Padang Marten.
Lapas Padang mendapatkan alokasi anggaran rehabilitasi dari Dirjen Pemasyarakatan untuk 140 WBP, dengan rincian 100 untuk rehabilitasi sosial dan 40 untuk rehabilitasi medis. Program ini dilaksanakan selama enam bulan per tahap.
Sebelum mengikuti program, WBP melalui asesmen oleh Lapas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar untuk menentukan kelayakan mereka. Selama program, WBP diberikan pembinaan keagamaan dan kegiatan vokasional untuk mengembangkan bakat dan minat.
“Pembinaan keagamaan kami tekankan karena dapat mengubah perilaku seseorang dengan cepat,” ungkap Marten.
Saat ini, Lapas Padang menampung 955 WBP, dengan lebih dari 60 persen terlibat kasus narkoba. Marten berharap program rehabilitasi ini dapat membantu WBP lepas dari narkoba dan memiliki bekal keterampilan untuk kembali ke masyarakat.
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang terlaksana berkat kerja sama dengan BNN Provinsi Sumatra Barat, RSJ Prof H.B. Saanin, Kementerian Agama Kota Padang, dan Yayasan Dar-el Iman.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengapresiasi program rehabilitasi ini dan berharap dapat direplikasi di seluruh Lapas di Sumatra Barat untuk menekan peredaran gelap narkoba di Indonesia.






