Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), jika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan bahwa mekanisme tersebut akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.
“Mekanisme akan dijalankan segera pasca surat resmi penetapan terperiksa Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara,” kata Ari Dwipayana dalam keterangan di tempat Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ari mengatakan bahwa mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menyebutkan bahwa respons yang dapat dijalankan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.
“Mekanisme Formal yang tersebut diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai UU KPK dijalankan, pemberhentian sementara juga dikeluarkan pada bentuk Keppres,” jelasnya.
Ari menyatakan bahwa sampai pada waktu ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli sebagai tersangka. Namun ia menekankan bahwa penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum sehingga Istana menyerahkan hal itu untuk proses hukum yang berlaku.
“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di area di hukum juga pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan juga sangat jelas,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam sela kunjungan kerja pada Biak, Papua, Kamis menyatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri terhadap proses hukum.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi.