Satreskrim Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor di Tunggul Hitam

Foto : Ilustrasi Pencurian Motor

Padang –  Satreskrim Polresta Padang dengan Tim Klewang mengungkap dugaan Curanmor yang dilakukan seorang anak di bawah umur atau disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, ABH tersebut diamankan pada Senin tanggal 31 Mei 2021 di Kelurahan Pampangan Nan XX, Padang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/V/2021/SPKT UNIT I/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMBAR, tanggal 31 Mei 2021 atas nama pelapor Farmi Desrina (39).

ABH yang berusia 14 tahun tersebut melakukan curanmor pada Jum’at 21 Mei 2021 sekitar jam 07.00 WB, di halaman rumah Jalan Mustang I, Nomor 02 RT 02, RW 03, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Saat diamankan, disita barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah bernomor polisi BA 3372 ME.

“Pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekitar jam 07.00 WIB, pelapor yang baru bangun dan pergi ke luar rumah dan melihat 1 sepeda motornya yang berada di samping rumah sudah tidak ada lagi,” katanya di Mapolresta Padang, Selasa 1 Juni 2021.

Selanjutnya pelapor mencari sepeda motornya disekitar rumah, namun tidak ditemukan juga dan pelapor pergi ke Polsek Koto Tangah untuk melapor, dan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta rupiah.

Rico menjelaskan, untuk sampai diamankan, berdasarkan laporan masyarakat ABH tersebut sedang memperbaiki sepeda motor yang ciri-ciri sama dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang.

Kemudian, Tim Klewang melakukan penyelidikan terhadap bengkel tersebut, saat diamankan beserta dengan sepeda motornya serta ditanya tentang surat-surat sepeda motor, ABH tidak bisa memperlihatkannya.

“Kemudian diinterogasi, dan ABH tersebut mengakui perbuatannya, mencuri sepeda motor pelapor tersebut tanpa hak dan ingin memilikinya,” tuturnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.