Sebagai Saksi Kasus Prostitusi Online, Begini Penjelasan Andre Rosiade!

Foto : internet

Padang – Anggota DPR RI Andre Rosiade, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, akhirnya datang memenuhi panggilan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Padang, terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa NN dan AS Senin, 7 September 2020.

Sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Andre Rosiade mengaku keberatan dengan dirinya sebagai saksi.

“Saya keberatan menjadi saksi, karena sesuai pasal 162 KUHAP, saksi itu bisa diwakili keterangannya secara tertulis, di bawah sumpah. Dimana keterangan di dalam BAP saya sudah di sumpah,” katanya.

Andre Rosiade juga membantah kalau dirinya dikatakan mangkir dalam persidangan.

“Setiap pemanggilan, saya selalu menjalankan tugas kewarganegaraan. Dan untuk pemanggilan saya sebagai saksi itu harus seizin Presiden,” ujarnya.

Prostitusi online meresahkan masyarakat dan maraknya maksiat di Kota Padang dan ia menyampaikan hal kepada Kapolda Sumbar.

“Dengan hal tersebut saya menghubungi Kapolda Sumbar dan Kapolda pun meresponnya,” tuturnya.

Ia menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, dirinya bersama polisi mendatangi salah satu kamar hotel di Kota Padang, dengan nomor kamar 606.

“Dalam kamar tersebut, saya lihat ada handpone, uang, dan alat kontrasepsi,” imbuhnya.

Di hadapan majelis hakim Andre Rosiade mengaku tidak hafal dengan wajah terdakwa. Tak hanya itu, saksi juga menjelaskan, sebelum terjadi penggerebekkan, ada acara visi misi calon Gubernur Sumbar di hotel  yang sama, namun tempatnya berbeda.

Rio Handevis sebagai saksi lainnya menerangkan, mengaku dirinya diminta oleh polisi untuk mengirim pesan singkat kepada terdakwa.

“Saya ini adalah informan dari polisi. Atas permintaan polisi saya mau melakukannya. Waktu itu saya disuruh  men-download salah satu situs oleh polisi. Setelah oke dan terhubung dengan terdakwa NN, barulah membicarakan tarif,” sebutnya.

Lebih lanjut disebutkannya, awalnya ia minta Rp800 ribu, lalu pada waktu di kamar hotel, ia memberikan terdakwa NN dengan Rp750 ribu.

“Saya sengaja mengulur-ngulur waktu hingga polisi datang. Waktu penggerebekan banyak yang datang,” lanjutnya.

Saksi Bimo, menyebutkan, yang memesan melalui aplikasi itu atas nama dirinya sendiri.

“Saya sebagai pengusaha dan saya tidak ada kedudukan di Gerinda. Selain itu, saya adalah ajudan dari Andre Rosiade,” katanya.

Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa yang didampingi Riefia Nadra bersama tim, mengaku keberatan dengan keterangan para saksi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri, memperlihatkan barang bukti, kepada saksi. Sidang yang diketuai oleh Reza Himawan Pratama didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung, kembali menunda sidang dan melanjutkan pada 9 September 2020.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa tarancam pidana yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.