Sijunjung – Terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur, seorang guru di Kabupaten Sijunjung Sumatra Barat (Sumbar) berinisial HT 25 tahun diamankan polisi, yang diketahui ialah pacarnya.
“Korban bukan muridnya, tapi pacar pelaku. Mereka menjalani hubungan sejak 2018,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani saat dihubungi salah satu media pada Minggu, 27 Desember 2020.
Sesuai laporan oleh pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut bernomor LP/156/XII /2020/SPKT-Res Sijunjung, yang sedang ditindak lanjuti oleh pihak polisi.
“Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan kemarin. Tanpa perlawanan, kami bawa langsung pelaku ke Polres,” ujarnya.
Pelaku bermodus menjalin hubungan dengan korban dan berjanji akan menikahi perempuan tersebut.
“Dipacari, lalu ingin dinikahi. Sekarang pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.