Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya, menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang buruh tani asal Nias inisial TG (36), Dharmasraya Selasa 22 Desember 2020.
Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sprint kap 51/VII/Res 1.24/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT pelaku pemerkosaan itu ditangkap di kamp pekerja PT. DR, tepatnya di kawasan Nagari IV Koto Dibauah, Kecamatan IX Koto Silago.
Lanjut kapolres, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat beserta korban pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP / 116 / K/ XII / 2020 Polres pada tanggal 11 Desember 2020.
Korban yang merupakan seorang pelajar berumur 14 tahun itu juga berasal dari Nias dan tinggal di kawasan kamp perusahaan tersebut. Korban mengaku telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku yang masuk diam-diam ke kamar korban saat dirinya sedang tidur.
“Pada saat melakukan aksinya, pelaku langsung memegang kedua tangan korban yang tengah tertidur lelap. Ketika korban terbangun karena terkejut, pelaku sempat mengeluarkan ancaman dan menyuruh pelaku untuk tidak bersuara. Takut diancam, korban diam, kemudian pelaku melanjutkan aksi bejatnya serta membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya,” jelas kapolres.
Menurut keterangan kapolres, pelaku diduga telah melakukan berulang kali aksi bejatnya dengan iming-iming janji akan membantu korban bekerja sebagai karyawan di PT DR.
” selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos, satu bra warna krem dan satu helai celana dalam warna pink milik korban. Saat ini petugas juga sedang memeriksa sejumlah saksi dan pelaku untuk mendalami motif perbuatannya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” tuturnya.
Kata AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, jikka terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
” Pelaku diancam hukuman pejara 5 tahun sampai 15 tahun kurungan,” akhirnya.