Seorang Pria Serahkan Diri ke Polres Dharmasraya

Foto : internet

Dharmasraya – Seorang laki-laki warga Koto Tuo Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya, pada Sabtu, 6 Februari 2021 malam.

Pelaku bernama Antonius Sulaiman (28) menyerahkan diri terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Andi pada tahun 2019,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil pada Minggu, 7 Februari 2021.

Saat ini, pelaku dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun dan saat ini masih ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.