Kota PadangPemerintah

Tahun 2026, Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni

81
×

Tahun 2026, Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni

Sebarkan artikel ini

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi terhadap 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026.

Program ini digulirkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, saat ditemui di Padang, Rabu (10/6/2026), menjelaskan bahwa proses pengerjaan di lapangan saat ini sudah mulai berjalan.

Dari total target 22 unit, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik.

Sementara itu, 6 unit rumah lainnya masih dalam tahap perencanaan, dan 5 unit sisanya sedang dalam tahap persiapan sebelum pengerjaan fisik dimulai.

“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia.

Terkait dukungan pendanaan, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta per rumah. Dana tersebut bersumber murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

Virgistia menegaskan anggaran tersebut difokuskan untuk mengatasi kerusakan fatal pada hunian warga.

“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” tambahnya.

Meskipun saat ini pendanaan masih mengandalkan APBD, pihak Dinas Perkim tetap membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah pusat.

“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” jelas Virgistia.

Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin mendapatkan bantuan program ini, Dinas Perkim menyarankan agar pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat.

Prosedur pengajuannya cukup melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto-foto kondisi fisik bagian rumah yang mengalami kerusakan.

“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemko Padang berharap angka rumah tidak layak huni di wilayahnya dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sektor papan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.