DaerahHukumKota Padang

Terdakwa Penyelewengan Dana Mesjid Raya Sumbar Divonis Tujuh Tahun Penjara

410
×

Terdakwa Penyelewengan Dana Mesjid Raya Sumbar Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto : internet

PadangAkhirnya divonis hukuman tujuh tahun penjara terkait perbuatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar, Yelnazi Rinto terdakwa terkait kasus penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun,” kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Padang pada Jumat, 5 Februari 2021.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta, subsider empat bulan kurungan serta juga membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804.

Dengan ketentuannya, apabila terdakwa tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya yang dimiliki akan disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegasnya.

Menurut hakim Yelnzi, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan ke satu primair, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.

Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan bagi terdakwa juga karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

Putusan tersebut tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basril G, Yulius Kaesar, lrisa Nadeja dan Fitria Erwina yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara sebelumnya, serta membayar denda sebesar Rp350 juta subsidair 4 bulan membayar uang pengganti Rp1.754.957.804, subsidair 3 tahun. Dengan denda dan uang pengganti sama tetapi subsidair 6 bulan dan 4 tahun.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Rifiena Nadra Cs menyatakan sikap pikir-pikir, sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Pitria Erwina.

Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto tersebut adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Dengan rincian pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

“Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro,” kata jaksa.

Selanjutnya, adalah uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta. Dan ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Serta juga uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Disebutkan jaksa, bahwa perbuatan terdakwa tersebut karena jabatannya sebagai bendahara.

Diketahui, ia menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019. Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.