Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, rencananya Mulyadi yang telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka terkait pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal pada Senin, 7 Desember 2020.
“Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020,” katanya kepada okezone pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 4 Desember 2020 kemarin. Ia dijerat terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.
Bareskrim Polri sebelumnya menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni yang mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.