Padang – KPU Sumatera Barat menetapkan empat pasangan calon (Paslon) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada Rabu 23 September 2020 bertempat di Aula Gedung KPU Sumbar, Padang.
Penetapan kali ini dilakukan berbeda, karena hanya dilakukan dalam rapat pleno internal, dan bersifat dibatasi.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyebut, hal itu dilakukan karena alasan protokol kesehatan Covid-19.
Merunut terhadap Peraturan KPU RI yang mengharuskan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus menimbang terhadap aspek protokol kesehatan tersebut.
“Hal ini sesuai aturan KPU RI, guna meminimalisir adanya potensi penyebaran virus Covid-19, karena itu gelar secara internal,” kata Amnasmen.
Adapun keputusan penetapan keempat Paslon dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 51/PL.01.2-BA/13/KPU-Prov/IX/2020.
Kemudian, kata Amnasmen, setelah ditetapkan, keesokan harinya, Kamis 24 September 2020, KPU Sumbar akan menetapkan nomor urut bagi pasangan calon.
Penetapan nomor urut juga dilakukan terbatas. Namun begitu, masyarakat tetap dapat melihat secara langsung via televisi, maupun sosial media milik KPU Sumbar.
“Besok (Kamis) kita akan lakukan pencabutan nomor urut pasangan calon. Tahapan ini juga kita dilakukan secara terbatas. Untuk pendukung maupun masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung, dapat melihatnya melalui televisi, dan sosial media Facebook KPU Sumbar,” jelas Amnasmen.
Dalam penetapan pasangan calon itu, sekitar 200 personil kepolisian diterjunkan demi mengamankan penetapan tersebut.
Penetapan para pasangan calon itu dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen, Gebril Daulai, Nova Indra, Izwaryani, dan Yanuk Sri Mulyani.
Adapun pasangan calon yang ditetapkan untuk Pilgub Sumbar 2020 itu adalah Fakhrizal-Genius Umar yang diusung Golkar, PKB dan Nasdem.
Kemudian, Mahyeldi Ansarullah-Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP.
Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Demokrat dan PAN. Terakhir, Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung oleh Gerindra.