Nasional

Tom Lembong Diperiksa, Kasus Korupsi Gula Segera Putusan

358
×

Tom Lembong Diperiksa, Kasus Korupsi Gula Segera Putusan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Pemeriksaan ini akan menjadi salah satu agenda terakhir dalam proses persidangan.

“Senin, 30 Juni 2025. Agenda: pemeriksaan terdakwa,” demikian informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Setelah pemeriksaan ini, Tom Lembong akan menghadapi tuntutan dan selanjutnya putusan.

Selama persidangan, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum Tom Lembong.

Beberapa tokoh publik, seperti Anies Baswedan dan Said Didu, juga dilaporkan hadir untuk memberikan dukungan moral.

Tom Lembong didakwa turut merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Ia diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.