Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun, tidak hadir dalam rapat paripurna pertama setelah pelantikan, Selasa (17/9/2024).
Ketidakhadiran itu bertepatan usai dirinya diduga menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait kasus kredit modal kerja.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar kali ini beragendakan Pengumuman dan Penetapan Pembentukan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumbar untuk periode 2024-2029.
Dari pantauan di ruang sidang utama, kursi yang seharusnya ditempati Beny Saswin terlihat kosong.
“Kalau soal Beny Saswin tidak hadir, nanti tanyakan ke fraksinya,” ungkap Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, setelah rapat paripurna.
Menurut Raflis, legalitas untuk mendisiplinkan anggota DPRD berada di tangan fraksi masing-masing.
“Alasan ketidakhadirannya apakah izin atau ada sebab lain, nanti fraksi yang menjelaskan,” tambahnya.
Raflis juga menekankan bahwa rapat paripurna kali ini tetap kuorum.
“Ini adalah rapat paripurna pertama setelah pelantikan pada Rabu, 28 Agustus 2024, dan rapat berjalan dengan kuorum,” tutupnya.
Sementara itu, saat ini Kejari Padang dikabarkan tengah memerikan yang bersangkutan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI kepada PT BIP.