Jakarta – Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno resmi dicopot dari jabatannya atas perkara acara konser dangdut yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Selain itu, Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan memeriksa yang bersangkutan.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya sudah diperiksa oleh Propam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu 26 September 2020 seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Pihaknya juga menyebut bahwa Wakil Ketua DPRD Tegal sebagai penyelenggara acara tersebut juga akan diperiksa, bersama saksi lainnya.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo,” ujar Argo.
Wakil Ketua DPRD Tegal sebelumnya nekat menyelenggarakan konser dangdut yang menimbulkan kerumunan sebagai rangkaian acara yuntuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam, 23 September 2020 lalu.