Kabupaten Dharmasraya

Pilkada Dharmasraya dengan Satu Calon: Bagaimana Jika Kolom Kosong Menang?

1608
×

Pilkada Dharmasraya dengan Satu Calon: Bagaimana Jika Kolom Kosong Menang?

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

KABARSUMBAR – Pilkada Dharmasraya hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni. Keputusan semua partai mendukung mereka membuat calon tunggal ini hanya berhadapan dengan kolom kosong pada surat suara. Pertanyaan pun muncul mengenai siapa yang memimpin Dharmasraya jika kolom kosong menang.

Menurut U Nomor 10 Tahun 2016, jika paslon tunggal kalah, calon tersebut bisa kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang. Proses pemungutan suara dilakukan dengan surat suara dua kolom: kolom satu tanpa gambar, sementara kolom dua menampilkan foto pasangan Annisa-Leli.

Aturan dan Konsekuensi Kotak Kosong Menang

UU Pilkada, Pasal 54D ayat (1), menyatakan bahwa pasangan tunggal dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50% suara sah. Jika kalah, mereka dapat mencalonkan kembali pada Pilkada berikutnya. Bila kolom kosong menang, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) sementara hingga terpilih kepala daerah definitif pada Pilkada 2029.

Namun, pengalaman Dharmasraya sebelumnya menunjukkan bahwa kepemimpinan oleh Pj sering tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Selama delapan bulan terakhir di bawah Pj, berbagai kebijakan yang diterapkan tidak selalu mendukung kebutuhan Dharmasraya. Jika Dharmasraya dipimpin Pj hingga 2030,

Tantangan besar bagi masyarakat bisa muncul, termasuk minimnya keterikatan Pj dengan daerah tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.