Sumatera Barat

Kolaborasi BAZNAS dan Komisi Informasi: Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Transparan

1195
×

Kolaborasi BAZNAS dan Komisi Informasi: Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Transparan

Sebarkan artikel ini

KABARSUMBAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat berkomitmen memperbaiki layanan informasi publiknya. Langkah ini ditandai dengan perjanjian kerjasama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat pada Jumat malam, 8 November 2024. Acara ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS di Padang.

Ketua BAZNAS Sumatera Barat, Buchari M, menegaskan komitmen lembaganya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Informasi Publik.

“BAZNAS Sumatera Barat dan Kabupaten/Kota berkomitmen membenahi tata kelola informasi publik. Kami menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat guna mendukung pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap lembaga BAZNAS,” ujar Buchari.

Kerjasama ini dihadiri oleh 120 peserta yang terdiri dari pimpinan BAZNAS Sumatera Barat serta pejabat dan staf sekretariat BAZNAS Kabupaten/Kota.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menganggap ini adalah momen penting bagi BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola dana umat untuk lebih transparan dan terbuka.

“Kolaborasi ini patut kita apresiasi. BAZNAS sebagai badan publik wajib menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan informasi yang berlaku. Kami siap memberikan pendampingan agar setiap BAZNAS di Sumatera Barat segera membentuk PPID,” ungkap Musfi.

Musfi menambahkan bahwa semua lembaga publik yang menghimpun dana umat, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), harus menjalankan ketentuan transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021.

“Jika seluruh BAZNAS dan LAZ di Sumatera Barat telah membentuk PPID, maka tahun depan mereka bisa berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Komisi Informasi Sumatera Barat,” tutup Musfi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.