Padang – Perumda Air Minum Kota Padang menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap mantan karyawan yang mengalami musibah kebakaran.
Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal, menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada pensiunan Herman, yang rumahnya terbakar beberapa pekan lalu.
Penyerahan bantuan berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025, di kediaman Herman, yang disertai oleh sejumlah manajer Perumda AM Padang.
Mereka meninjau kondisi rumah dan proses rehabilitasi yang sedang berlangsung.
“Kami datang untuk memberikan dukungan moral dan membantu mempercepat proses pembangunan kembali rumah Bapak Herman yang terbakar,” jelas Hendra Pebrizal.
Dia menegaskan, bantuan ini merupakan wujud empati dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap keluarga besar Perumda AM Kota Padang.
“Ini bukan sekadar bantuan finansial. Kami hadir sebagai keluarga besar yang turut merasakan kesedihan dan ingin meringankan beban yang ditanggung oleh Bapak Herman dan keluarga,” tambahnya.
Hendra juga menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan dalam situasi ini berfungsi sebagai pemulihan psikologis bagi korban.
Dia berharap bantuan tersebut bisa menjadi penyemangat untuk mempercepat pemulihan secara menyeluruh.
“Semoga niat baik ini dicatat sebagai amal kebaikan dan membawa rahmat dari Allah SWT,” ucap Hendra.
Sebelumnya, pada Senin, 7 Juli 2025, Hendra bersama staf juga meninjau lokasi kebakaran yang melanda rumah Herman, pensiunan Perumda AM Kota Padang.
Kunjungan itu mencerminkan empati manajemen terhadap mantan pegawai yang menderita kerugian material yang signifikan.
“Hadirnya kami adalah bentuk dukungan moral. Bapak Herman adalah bagian dari keluarga besar Perumda Air Minum, dan sudah sepatutnya kami ada di saat-saat seperti ini,” ujarnya.
Musibah kebakaran terjadi di RT 02 RW 01, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025, sekitar pukul 02.21 WIB.
Kebakaran tersebut menghancurkan enam unit rumah dan berdampak pada 15 Kepala Keluarga (KK), dengan total kerugian ditaksir melebihi Rp1 miliar.






