Payakumbuh – Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdal, mengungkapkan RAP telah ditahan pada Selasa (15/7/2025) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kesekian kalinya.
Selanjutnya, pihaknya menetapkan RAP sebagai tersangka.
“Untuk mempermudah penyidikan, kami menahan tersangka di Mapolres Payakumbuh sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025,” jelas Wiko.
Wiko menambahkan perusahaan telah memberikan kesempatan kepada RAP untuk mengembalikan uang yang tersebut sejak audit yang digelar pada Senin (9/8/2024) di kantor cabang perusahaan yang beralamat di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Namun, tidak melihat niat baik dari RAP untuk mengembalikan uang, PT Macrosenta Niagaboga melaporkan kasus ini ke Polres Payakumbuh pada Desember 2024.
“Pihak perusahaan melaporkan RAP karena diduga menggelapkan uang penjualan Cimory yoghurt stick, yang merugikan perusahaan sekitar Rp145 juta. RAP diduga melakukan penggelapan ini secara berulang, sehingga menyebabkan kerugian yang cukup besar,” terang Wiko pada Rabu (16/7).
Meskipun hasil audit menunjukkan adanya penggelapan, RAP tidak mengakui perbuatannya hingga ia ditahan.
Wiko menegaskan pihaknya menjerat RAP dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Concursus Realis.
Jika terbukti bersalah, RAP terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, RAP diduga menggelapkan uang penjualan produk perusahaan yang nilainya mencapai Rp 145 juta.






