Nasional

Bongkar Kasus Kuota, KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji

880
×

Bongkar Kasus Kuota, KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji

Sebarkan artikel ini
jemaah-haji-indonesia-bersiap-pulang,-tujuh-kloter-pertama-terbang-besok
Jemaah Haji Indonesia Bersiap Pulang, Tujuh Kloter Pertama Terbang Besok

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas turut terseret dalam kasus ini.

KPK akan mendalami pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dugaan permainan kuota haji tambahan menjadi fokus utama penyidikan.

“Kami masih mendalami pengelolaan uang dari calon haji yang dikelola di BPKH,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).

Penyidikan ini bermula dari temuan dugaan korupsi kuota haji sejak 2023.

Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.

Regulasi mengatur pembagian kuota reguler sebesar 92 persen dan sisanya untuk kuota haji khusus.

KPK menduga adanya penyimpangan kuota yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, juga telah dimintai keterangan pada 8 Juli lalu.

BPKH bertugas mengelola keuangan dari calon jamaah haji reguler dan khusus. Dana tersebut disalurkan ke Kementerian Agama untuk haji reguler dan ke agen travel untuk haji khusus.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.