PeristiwaSumatera Barat

Eks Kader Parpol Langsung Daftar, Forum Masyarakat Soroti Seleksi KPID Sumbar 2025-2028

514
×

Eks Kader Parpol Langsung Daftar, Forum Masyarakat Soroti Seleksi KPID Sumbar 2025-2028

Sebarkan artikel ini

Ketentuan ini dianggap berpotensi menyandera semangat independensi lembaga penyiaran.

Padang – Persyaratan pendaftaran calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat dinilai lemah karena hanya mensyaratkan surat pernyataan mundur dari kepengurusan partai politik, tanpa adanya jeda waktu yang jelas.

Ketentuan ini dianggap berpotensi menyandera semangat independensi lembaga penyiaran.

Kritik tersebut disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID, Eko Kurniawan.

Menurutnya, isu non-partisan menjadi pekerjaan rumah utama Tim Seleksi (Timsel).

Dia menyayangkan masih adanya calon yang hanya mengundurkan diri dari kepengurusan partai sehari sebelum mendaftar.

“Secara etika, hal ini tentu akan memicu pro dan kontra,” kata Eko di Padang, Rabu (10/9/2025).

Idealnya, ada jeda waktu yang lebih lama, misalnya lima tahun, sebagaimana yang berlaku di lembaga negara lain.

Kekhawatiran publik terhadap independensi KPID ini mencuat di tengah proses seleksi calon komisioner yang telah dimulai sejak 30 Juni lalu.

Pada Rabu (10/9/2025), puluhan calon mengikuti ujian tertulis di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.

Ujian ini merupakan salah satu tahapan penting dari rangkaian seleksi yang diikuti 70 pendaftar.

Isu adanya “titipan” atau calon dengan afiliasi politik pun kembali mencuat.

“Kami dari Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID telah mengajukan pengaduan kepada Timsel beberapa hari lalu,” ungkap Eko.

Ia menegaskan, pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian agar KPID ke depan lebih baik dari periode sebelumnya.

Eko juga mengingatkan pengalaman seleksi KPID periode 2021 yang berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

“Akankah nasib KPID hari ini juga ke PTUN? Melihat potensi, kemungkinan itu bisa saja terjadi,” jelasnya.

Sebagai lembaga independen, KPID memiliki fungsi vital, yakni mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat dalam bidang penyiaran.

Karena itu, proses seleksi yang transparan dan independen menjadi kunci agar fungsi tersebut dapat berjalan optimal, melindungi masyarakat dari berbagai kepentingan, serta menjamin partisipasi publik.

Setelah ujian tertulis, peserta seleksi akan melalui serangkaian tes lanjutan, termasuk wawancara, tes psikologi, dan diakhiri dengan uji kelayakan serta kepatutan di Komisi I DPRD Sumbar.

Publik pun diharapkan terus memantau jalannya seleksi demi memastikan hasil akhir bersih dari intervensi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.