Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2026.
Peluncuran E-Monev yang digelar di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kamis (4/6), menandai dimulainya proses penilaian terhadap 461 badan publik di wilayah tersebut.
Ketua KI Sumatera Barat, Idham Fadhil, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Sebanyak 461 badan publik dari 12 kategori, mulai dari instansi pemerintah dan sekolah hingga lembaga vertikal seperti kepolisian serta KPU, menjadi sasaran penilaian transparansi tahun ini.
“Tahun lalu terdapat 429 peserta dengan 101 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif. Kami berharap jumlah tersebut meningkat signifikan pada tahun ini,” ujar Idham.
Idham menambahkan, predikat informatif dapat diraih dengan mudah jika badan publik berkomitmen menjalankan seluruh tahapan. Pengisian kuesioner yang lengkap, menurutnya, menyumbang 70 poin penilaian.
Pihak KI juga menyediakan masa sanggah sebagai bentuk transparansi agar peserta dapat memperbaiki jawaban atau mengajukan keberatan atas hasil verifikasi awal.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memasang target ambisius dalam pelaksanaan Monev kali ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menargetkan setidaknya 26 dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar mampu meraih predikat informatif.
“Jika tahun sebelumnya hanya 15 OPD yang informatif, tahun ini kami menargetkan 26 OPD bisa meraih predikat tersebut,” tegas Arry.
Arry menekankan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
Ia mencontohkan komitmen Pemprov Sumbar melalui penyediaan Dashboard Pembangunan yang memungkinkan masyarakat memantau penggunaan anggaran secara terbuka.
Sumatera Barat tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022.
Arry berharap seluruh kepala daerah memberikan dukungan penuh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar transparansi menjadi budaya kerja.
Sebagai langkah lanjutan, Ketua Monev Tanti Endang Lestari menyatakan pihaknya akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) bagi seluruh peserta. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam empat sesi selama empat hari, mulai 8 hingga 11 Juni mendatang.






