PemerintahPeristiwaSumatera Barat

Sikat Tambang Liar, Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda dan Aparat Gerak Bersama

522
×

Sikat Tambang Liar, Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda dan Aparat Gerak Bersama

Sebarkan artikel ini
gubernur-sumbar-tegaskan-komitmen-tertibkan-tambang-ilegal,-usulkan-15-zona-wpr
Gubernur Sumbar Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Ilegal, Usulkan 15 Zona WPR

 

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan perang terhadap praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang merajalela.

Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut demi melindungi lingkungan dan mencegah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9 triliun.

Mahyeldi menegaskan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang.

“Kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan,” tegasnya di Padang, Kamis (11/9/2025).

Langkah tegas ini diambil menyusul hasil diskusi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar dan berbagai pemangku kepentingan terkait yang digelar Rabu malam (10/9).

Untuk mempercepat penertiban, Pemprov Sumbar telah melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum.

Penindakan tambang ilegal merupakan kewenangan pusat dan kepolisian. Gubernur juga mengimbau masyarakat agar menjalankan aktivitas penambangan sesuai prosedur dengan mengurus izin resmi.

Pemerintah provinsi kini tengah mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk legalisasi kegiatan penambangan oleh masyarakat lokal secara sah, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 200 hingga 300 titik PETI di berbagai daerah di Sumbar.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan, mencemari area pertanian dan sumber air, serta membahayakan kesehatan warga.

Sebagai solusi, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 15 zona WPR yang terdiri dari 56 blok kepada Kementerian ESDM.

Lokasi usulan WPR ini tersebar di enam kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.

Diskusi antara Pemprov dan Forkopimda juga menghasilkan kesepakatan pembentukan gugus tugas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penambangan yang berizin dan bertanggung jawab.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.