HukumKota PadangPeristiwa

Polisi Gerebek Sindikat Oplos Gas Subsidi di Padang, Raup Puluhan Juta

1004
×

Polisi Gerebek Sindikat Oplos Gas Subsidi di Padang, Raup Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
polisi-gerebek-lokasi-pengoplosan-elpiji-3-kg-di-padang,-bau-gas-tercium-warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (1/10/2025).

Tiga orang, Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27), ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Polisi menduga mereka adalah pemilik dan pekerja pengoplosan gas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencium bau gas menyengat.

“Tempat ini milik pribadi dan tidak memiliki izin usaha,” ujar Andry di lokasi penggerebekan. “Bau gas yang menyebar membuat aktivitas ini tercium masyarakat.”

Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran. Rinciannya, 150 tabung gas 3 kg, 80 tabung gas 12 kg, dan 4 tabung gas 50 kg.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengoplos gas.

Andry menjelaskan, para pelaku membeli regulator secara online dan mendapatkan tabung gas dari warung-warung di sekitar Kota Padang.

“Mereka mengumpulkan tabung dari warung, lalu menyuntikkan gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg,” jelasnya. “Kemudian menjualnya kembali ke warung-warung.”

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah beroperasi selama 8 bulan. Keuntungan yang mereka raup mencapai Rp 40 juta per bulan.

Andry menegaskan, kepolisian akan terus menindak penyalahgunaan gas bersubsidi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. Mereka melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 55 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.