Padang – Seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas pada pilkada serentak 9 Desember 2020. Mereka dilengkapi APD berupa masker, alat pelindung wajah dan sarung tangan. Serta juga baju hazmat bagi yang bertugas di bilik khusus.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan nantinya limbah APD yang dikenakan oleh petugas KPPS tersebut akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Hal ini guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.Menurutnya, limbah APD dari petugas tersebut akan dikelola seperti limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Kamis, 10 Desember 2020. Saat ini, petugas DLH telah mengangkut limbah APD di setiap Tempat Pungutan suara (TPS) yang ada di Kota Padang.
“Limbah APD tersebut dikategori sampah rumah tangga. Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, limbah APD itu kita kategorikan sebagai limbah B3,” ujarnya.
Hingga kini, petugas DLH Padang sudah menjemput limbah B3 di tujuh kecamatan. Selanjutnya, dibawa ke Semen Padang untuk dimusnahkan.
“Dikarenakan mobil pengangkut kita penuh dan pembakaran di Semen Padang dua kali dalam seminggu, terpaksa besok (hari ini, red) kita antar dulu baru empat kecamatan lainnya kita angkut,” ucapnya.
Ia melanjutkan, empat kecamatan itu adalah Kecamatan Pauh, Lubuk Kilangan, Bungus, dan Koto Tangah. Untuk mengangkut limbah APD tersebut, pihaknya mengerahkan satu unit armada pengangkut sampah dan tiga orang petugas kebersihan DLH Padang berpakaian APD lengkap untuk mengantarkan limbah tersebut agar bisa dimusnahkan.
Sebelumnya, sehari jelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2020, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menyurati Bupati/Wali Kota se-Sumbar terkait pengololaan limbah APD pascapemungutan suara besok.
Diketahui dalam aturan PKPU dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, pemilih dan petugas KPPS di TPS dilengkapi APD sekali pakai berupa sarung tangan, masker, dan hazmat.
Surat tersebut sehubungan dengan surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar nomor 895/SDM.12.SR/13/Sek-Prov/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah, menyebutkan, pada dasarnya limbah orang yang datang ke TPS termasuk pada kategori sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Yang datang ke TPS itu kan orang sehat. Namun untuk kehati-hatian perlu dikelola sesuai dengan standar pengelolaan limbah B3 dari fasilitas layanan kesehatan,” ujarnya saat memberi keterangan pers. Selasa, 8 Desember 2020.
Ia melanjutkan, para Bupati/Wali Kota harus menfasilitasi penanganan limbah APD tersebut. Mulai dari pengemasan limbah di TPS oleh petugas KPPS dengan menggunakan plastik yang kedap dan diikat kepang tunggal dengan diberi tanda.
“Limbah juga tidak boleh dicampur dengan sampah domestik lainnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, limbah APD yang sudah dikemas diantar oleh petugas KPPS ke tempat penyimpanan sementara limbah medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
“Limbah akan dimusnahkan ke PT Semen Padang yang diantar langsung oleh rumah sakit atau pihak lain yang dikoordinasikan dengan DLH masing-masing,” ujarnya.






