Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi Rp3.182.955.
Kenaikan ini mencapai 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya, menandakan peningkatan signifikan dalam standar upah minimum di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha unggulan.
Penetapan UMP dan UMSP ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, serta SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025 untuk UMSP.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor krusial yang memengaruhi kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
Mahyeldi menjelaskan bahwa UMP ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan UMK akan mengacu pada peraturan perundang-undangan tersendiri yang lebih spesifik, disesuaikan dengan skala usaha dan kemampuan finansial.
UMSP sendiri hanya diberlakukan untuk dua sektor usaha strategis di Sumatera Barat, yaitu perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan bahwa penetapan UMP dan UMSP tahun 2026 ini merupakan hasil dari pembahasan intensif dan mendalam bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
Proses penetapan ini melibatkan serangkaian rapat yang mendalam.
Rapat pertama Dewan Pengupahan telah dilaksanakan pada Jumat (19/12), diikuti dengan rapat lanjutan pada Senin pagi (22/12) untuk memfinalisasi keputusan.
“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri oleh perwakilan lengkap dari berbagai unsur penting, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah.
Keterlibatan berbagai pihak ini memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan semua pihak.
Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar tahun 2026. Koefisien alfa ini menjadi salah satu faktor penentu dalam perhitungan upah minimum.
“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkas Firdaus, menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam implementasi kebijakan ini.
Dengan penetapan UMP dan UMSP ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat dapat meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada pekerja dan pengusaha.






