Padang Panjang – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang kini dipimpin oleh Rifnaldi, yang baru saja dilantik sebagai ketua untuk periode 2025-2028.
Pelantikan berlangsung meriah di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang, Senin (22/12/2025).
Rifnaldi, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media online, akan memimpin PJKIP dengan didampingi oleh Heri Gusman sebagai Wakil Ketua dan Dasril sebagai Sekretaris.
Kepengurusan baru ini menggantikan kepengurusan periode 2022-2025 yang sebelumnya dinakhodai oleh Alfian.
Ketua PJKIP Sumatera Barat (Sumbar), Almudazir, secara langsung memimpin prosesi pelantikan tersebut.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Pengurus PJKIP Sumatera Barat Nomor 05/PJKIPSB-B/VII/2025.
Wakil Walikota Allex Saputra, Plt Kepala Dinas Kominfo Fhandy Rahmadona, Kepala Disperdakop UKM Ewasoska, serta sejumlah pejabat dan undangan penting lainnya turut hadir menyaksikan momen bersejarah ini.
Dalam sambutannya, Rifnaldi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Padang Panjang.
“Kebebasan Informasi adalah perangkat masyarakat untuk mengontrol setiap langkah penyelenggara negara,” tegasnya.
Rifnaldi menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki hak untuk mengetahui, mengkritisi, dan mengontrol setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
“Kami siap bersinergi dengan OPD, partai politik, Bawaslu, BUMN, BUMD, serta seluruh badan publik untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik,” lanjut Rifnaldi.
Pria yang akrab disapa Pak Ce ini berharap Pemerintah Kota Padang Panjang dapat menginstruksikan seluruh OPD untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Ketua PJKIP Provinsi Sumbar, Almunzir, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, keterbukaan dan transparansi justru akan menciptakan kenyamanan bagi pemerintah dan badan publik dalam menjalankan tugasnya.
“PJKIP hadir bukan untuk menghakimi, melainkan untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan,” jelas Almudazir.
Almudazir berharap PJKIP Padang Panjang dapat aktif melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi di OPD, serta bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Almunzir optimistis keberadaan PJKIP Kota Padang Panjang dapat menjadi cikal bakal penguatan keterbukaan informasi publik di daerah tersebut, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan badan publik semakin meningkat.
Wakil Walikota Allex Saputra memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pengurus PJKIP yang baru dilantik.
Ia menyoroti peran penting jurnalis di tengah derasnya arus informasi dan tantangan algoritma media digital.
“Di era digital, kebenaran sering kali kalah oleh viralitas. Di sinilah PJKIP hadir sebagai filterisasi dan verifikator informasi. Ketika masyarakat ragu, PJKIP bisa mengambil peran strategis,” kata Allex.
Allex menambahkan bahwa PJKIP juga memiliki peran sebagai narator pembangunan yang membantu pemerintah membangun optimisme masyarakat melalui informasi yang faktual dan berimbang.
Ia berharap PJKIP turut mengedukasi masyarakat agar mampu membedakan antara fakta dan hoaks.
Rifnaldi menyoroti bahwa selama ini akses masyarakat terhadap informasi kerap terhambat oleh birokrasi yang ketat. Ia menilai, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia baru mengatur sebatas hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial.
“Dengan adanya Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Kota Padang Panjang, hal seperti itu tentu tidak akan terjadi lagi. Karena sesungguhnya keterbukaan Informasi Publik itu, bertujuan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara,” pungkasnya.






