Batusangkar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 27 Desember 2025.
Keputusan ini diambil Bupati Eka Putra dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (22/12/2025) malam di Indojolito, Batusangkar.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly, Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Padangpanjang, Kapolres Tanah Datar, Kajari Tanah Datar, perwakilan Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekretaris Daerah beserta jajaran Asisten, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak terkait lainnya.
Bupati Eka Putra menjelaskan perpanjangan masa tanggap darurat ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana yang masih membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan relawan.
Status tanggap darurat juga mempermudah akses terhadap penggunaan alat berat beserta biaya operasionalnya.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, OPD terkait diharapkan segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti sebelumnya,” tegas Bupati Eka Putra.
Ia menambahkan posko utama, dapur umum, dan fasilitas pendukung akan tetap beroperasi hingga peralihan ke status pemulihan pascabencana.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi secara virtual menyatakan dukungan Pemerintah Provinsi terhadap kabupaten/kota yang masih menerapkan status tanggap darurat.
Meskipun Pemprov Sumbar telah beralih ke tahap pemulihan pasca-bencana, dukungan akan terus diberikan kepada daerah yang membutuhkan.






