Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dilakukan. Sebagian besar pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran UMP terbaru.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menekankan bahwa penetapan UMP 2026 harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“UMP tidak boleh dipandang hanya sebagai angka administratif,” tegas Heru, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, UMP harus realistis dan mencerminkan kondisi ekonomi daerah.
Hal ini penting agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Heru menambahkan, kenaikan UMP yang proporsional berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan upah minimum.
Peningkatan daya beli ini diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memberikan efek positif bagi UMKM, perdagangan, serta sektor jasa lokal.
“Keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas adalah kunci agar dunia usaha tetap kompetitif,” pungkasnya.






